Panduan Rawat Inap

PANDUAN RAWAT INAP

 

DAFTAR ISI

  1. ADMINISTRASI PEMBAYARAN
  2. FASILITAS KAMAR
  3. TATA TERTIB
  4. TATA TERTIB PENDAMPING PASIEN & JAM BESUK
  5. INFORMASI KHUSUS PASIEN KEBIDANAN
  6. PROSEDUR PEMINDAHAN DAN PEMULANGAN PASIEN RAWAT INAP
  7. KETENTUAN MENUNGGU PASIEN
  8. KETENTUAN RUANG TUNGGU ICU, HCU, DAN KAMAR OPERASI
  9. LAIN-LAIN
  10. PARKIR
  11. FASILITAS UMUM
  12. FASILITAS PELANGGAN
  13. PENUTUP

 

1. ADMINISTRASI PASIEN RAWAT INAP

PEMBAYARAN DENGAN JAMINAN ASURANSI / PERUSAHAAN

  • Berlaku bagi asuransi / perusahaan yang telah menjalin kerjasama dengan Rumah Sakit Permata Depok
  • Persyaratan administrasi harus dilengkapi dalam waktu 1 x 24 jam hari kerja, antara lain dengan menunjukan kartu peserta asuransi, atau jaminan perusahaan, tanda pengenal berfoto, surat jaminan, dll
  • Pasien/penanggung jawab dimohon untuk menandatangani surat pernyataan yang tersedia.

PEMBAYARAN PRIBADI / UMUM

  • Pasien rawat inap dimohon untuk memberikan deposit awal pada saat pendaftaran rawat inap di bagian Front Office (FO) dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Pasien Rawat Inap kamar biasa: memberikan deposit awal sebesar 10x dari harga kamar.
  2. Pasien persiapan operasi/persalinan/tindakan: memberikan deposit awal sebesar 100% dari estimasi  yang telah di informasikan.
  3. Pasien Rawat Intensif (ICU/HCU/NICU/PICU): memberikan deposit awal sebesar  20.000.000 rupiah.
  • Saat selesai perawatan, pasien harus membayar sisa jumlah tagihan dikurangi dengan deposit yang sudah dibayarkan oleh pasien sebelumnya.
  • Pembayaran dapat dilakukan secara tunai (cash), debit atau kartu kredit.

PERINCIAN BIAYA SEMENTARA

  • Untuk mengetahui biaya dalam perincian sementara dapat menghubungi bagian kasir
  • Apabila biaya perawatan telah melampaui jaminan yang diberikan, maka bagian kasir akan menginformasikan secara berkala kepada keluarga pasien untuk penyelesaian secara bertahap dengan penambahan deposit kembali (redeposit).
  • Seandainya setelah pemberitahuan, penambahan uang jaminan belum dapat dilakukan sebagaimana mestinya, maka resep obat dan pemeriksaan penunjang mohon diselesaikan secara tunai.
  • Dengan tujuan mengurangi beban biaya perawatan, bilamana diperlukan dengan sangat terpaksa pasien akan dipindahkan ke kelas dengan tarif terendah.

 

2. FASILITAS KAMAR

Kami memiliki pilihan kamar perawatan dengan tarif yang sudah termasuk makan sesuai diet pasien.

VVIP (Presidental Room ) 

· 1 Tempat tidur + lemari sudut

· 3 Kali makan @ 2 porsi, 2 kali snack pagi/sore.

· 1 Toilet + shower

· 1 Sofa + meja,kursi, credensa, partisi.

· 1 TV + TV kabel, 1 kulkas bar, AC,

· Komplimen minuman dan buah

 

VIP ( Suite Room ) 

· 1 Tempat tidur + lemari sudut

· 3 Kali makan @ 1 porsi, 2 kali snack.

· 1 Toilet + shower

· 1 Sofa + meja,kursi, credensa, partisi.

· 1 TV + TV kabel, 1 kulkas bar, AC,

· Komplimen minuman dan buah

 

KELAS 1 ( Deluxe ) 

· 2 Tempat tidur + 2 lemari sudut

· 3 Kali makan @ 1 porsi, 2 kali snack.

· 1 Toilet + shower

· 1 TV + TV kabel, AC.

 

KELAS 2 ( Superior ) 

· 3 Tempat tidur + 3 lemari sudut

· 3 Kali makan @ 1 porsi, 2 kali snack.

· 1 Toilet + shower

· 1 TV color, AC.

 

KELAS 3 ( Standar ) 

· 4 Tempat tidur + 4 lemari sudut

· 3 Kali makan @ 1 porsi, 2 kali snack.

· 1 Toilet + shower, AC

 

ISOLASI 

· 1 Tempat tidur + lemari sudut

· 3 Kali makan @ 1 porsi, 2 kali snack pagi/sore.

· 1 Toilet + shower.

· 1 TV kabel ,AC.

 

Ruangan Bayi

Tersedia juga ruang untuk bayi sehat.

 

Kamar Perawatan Khusus

Bagi pasien dengan diagnosa penyakit/kasus tertentu yang memerlukan perawatan khusus, kami menyediakan :

 

INTENSIVE ROOM

ICU

HCU

NICU

PICU

Perinatologi

 

Perlengkapan Pasien Rawat Inap

  • Khusus bagi pasien kelas  VIP & VVIP mengenakan pakaian pasien dan untuk seluruh pasien mengenakan gelang khusus untuk pasien yang disediakan Rumah Sakit Permata Depok.
  • Pasien diharapkan membawa perlengkapan pribadi seperti sikat gigi, pasta gigi, sabun, pakaian dalam secukupnya (terkecuali pasein VIP&VVIP) dan untuk menyimpannya disediakan lemari kecil.
  • Rumah Sakit Permata Depok menyediakan perlengkapan baju bayi untuk semua pasien, termos air panas sesuai permintaan, dan 1 botol air mineral setiap hari nya.

 

3. TATA TERTIB

  • Tidak diperkenankan membawa peralatan elektronik dan barang berharga lainnya. Pihak rumah sakit tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang bawaan pasien seperti perhiasan, handphone, radio/Walkman, uang, laptop dsb, begitu pula tidak diperkenankan membawa barang berbahaya seperti senjata api, pisau, gunting dan obat-obatan terlarang.
  • Bagi penunggu yang menginap bersama pasien (1 orang tiap pasien) setelah jam besuk berakhir dilarang keluar masuk ruang perawatan dan ruang perawatan akan dikunci pada pukul 22.00 wib.
  • Penunggu pasien wajib menggunakan nametagyang telah disediakan, dan nametag tersebut harap ditunjukkan kepada security yang menjaga pintu masuk ruang perawatan.
  • Tidak dibenarkan membawa:

Perlengkapan tidur (tikar,kasur,karpet,dll)

Peralatan elektronik (computer, VCD,dll)

Makanan di dalam kamar dan ruang tunggu ICU, demi kebersihan dan kesehatan

  • Seluruh keluarga mohon selalu menjaga ketenangan agar tidak mengganggu pasien dan penunggu yang lain.
  • Bagi pasien yang dirawat di ruang ICU/HCU/PICU/NICU dan operasi, disediakan ruang tunggu khusus.

 

 

Bel Panggilan

Bila membutuhkan bantuan perawatan, pasien dapat memanggil perawat yang bertugas setiap saat dengan menekan bel yang tersedia disamping tempat tidur.

 

Pesawat Telepon

Sementara ini kami hanya menyediakan pesawat telepon dikamar perawatan VIP dan VVIP.

Untuk sambungan local, interlokal maupun international dapat menghubungi telepon operator  dengan menekan angka 0 (nol) dan seluruh biaya percakapan akan dibebankan ke rekening pasien.

 

Makanan dan Gizi

  • Kami menyediakan makan pagi, makan siang dan makan malam serta makan ringan pagi dan sore bagi seluruh pasien yang dirawat.
  • Pasien disediakan menu makanan oleh petugas gizi dan disesuaikan dengan keadaan penyakit serta instruksi dokter : Bagi pasien VIP dan VVIP dapat memilih menu makanan pagi, makan siang dan makan malam.
  • Khusus VVIP, penunggu pasien juga mendapatkan makan pagi, makan siang dan makan malam.
  • Penunggu pasien dapat memesan pelayanan room servicedengan menghubungi ext. 163

 

4. TATA TERTIB PENDAMPING PASIEN & JAM BESUK

 

Pendaftaran Pendamping:

  • Setiap pasien hanya diperbolehkan memiliki satu pendamping utama kecuali dalam situasi tertentu (misalnya, pasien anak-anak atau lansia memerlukan lebih dari satu pendamping).
  • Pendamping utama harus mendaftarkan diri ke front office saat pasien masuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
  • Apabila selama perawatan terjadi perubahan untuk pendamping pasien maka wajib di informasikan kepada bagian front office

Kriteria Pendamping:

  • Pendamping harus dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit menular
  • Pendamping harus berusia minimal 18 tahun. Anak usia dibawah 12 tahun tidak diperkenankan menjadi pendamping pasien
  • Pendamping yang membawa anak usia dibawah 12 tahun maka wajib untuk membuat surat pernyataan pendamping dengan anak usia dibawah 12 tahun

Peraturan di Ruang Perawatan:

  • Pendamping wajib mematuhi jam besuk dan batasan jumlah orang yang diperbolehkan di ruangan perawatan
  • Pendamping harus menjaga ketertiban dan tidak membuat kegaduhan di area perawatan pasien
  • Pendamping wajib menggunakan kartu tunggu pendamping selama berada di lingkungan rumah sakit dan mengembalikan kepada front office ketika pasien pulang
  • Penggunaan alat elektronik atau telepon harus sesuai dengan aturan rumah sakit yang berlaku
  • Pendamping wajib menjaga fasilitas di kamar rawat inap dan apabila terjadi kerusakan yang dilakukan oleh pendamping maka pendamping bersedia untuk mengganti kerugiannya
  • Pendamping dilarang merokok di area rumah sakit (kamar rawat inap, toilet kamar pasien, toilet umum, gedung dan lingkungan rumah sakit)
  • Pendamping dilarang membawa tikar, kasur, bantal, dan sebagainya ke  dalam kamar rawat inap
  • Pendamping dilarang melakukan permintaan yang menggunakan uang (judi) atau permainan lain yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban dalam kamar perawatan/lingkungan rumah sakit

Keamanan dan Keselamatan:

  • Pendamping wajib menjaga kebersihan diri dan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku (misalnya, menggunakan masker, mencuci tangan)
  • Pendamping dilarang membawa senjata api dan senjata tajam yang berlebihan
  • Pendamping harus siap bekerja sama dengan petugas medis dalam hal perawatan pasien dan mengikuti arahan yang diberikan oleh staf medis.
  • Apabila terjadi hal-hal yang mengganggu keamanan dan kenyamanan di kamar rawat inap, pendamping wajib memberitahukan perawat jaga ataupun petugas security yang ada pada saat itu
  • Untuk pasien anak-anak dan lansia, pendamping tidak diperkenankan untuk meninggalkan pasien sendiri tanpa pendampingan yang lainnya

Pembatasan di Ruang Perawatan Intensif (ICU/ICCU):

  • Pendamping tidak diperbolehkan berada di dalam ruang ICU/ICCU kecuali dalam situasi darurat atau saat diizinkan oleh petugas medis.
  • Pendamping harus siap meninggalkan ruangan saat tindakan medis penting sedang dilakukan.
  • Pendamping pasien anak di ruang intensive anak hanya dibolehkan 1 orang dengan mengikuti ketentuan yang berlaku

Hak dan Kewajiban Pendamping:

  • Pendamping berhak mendapatkan informasi tentang kondisi pasien sesuai aturan medis dan menjaga kerahasiaan informasi tersebut.
  • Pendamping wajib mengikuti seluruh aturan dan kebijakan rumah sakit serta menghormati privasi pasien lain.
  • Pendamping berkewajiban menjaga barang-barang milik pribadi. Rumah sakit tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan barang-barang pribadi milik pasien/pendamping yang dibawa ke rumah sakit

Tanggung Jawab:

  • Petugas Kesehatan: Bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan kepada pendamping mengenai aturan yang berlaku dan memastikan pendamping mematuhi peraturan.
  • Pendamping: Bertanggung jawab untuk mematuhi semua prosedur dan aturan yang berlaku di fasilitas kesehatan, menjaga sikap sopan, dan berperan aktif dalam menjaga kenyamanan dan keselamatan pasien yang didampinginya.

Alur Prosedur:

  • Calon pendamping melapor ke bagian front office -> Pendamping mendapatkan informasi tentang peraturan -> Menerima kartu penunggu pasien -> Mematuhi aturan selama proses pendampingan -> Bekerjasama dengan staf medis selama proses perawatan pasien.

Catatan dan Dokumentasi:

  • Data pendamping dicatat oleh petugas front office rumah sakit pada saat registrasi pasien.
  • Catatan pelanggaran peraturan oleh pendamping dicatat dalam laporan internal rumah sakit.

 

5. INFORMASI KHUSUS PASIEN KEBIDANAN

 

Persiapan Pasien Melahirkan

  • Pasien membawa pakaian dalam termasuk gurita ibu dan perlengkapan mandi.
  • Perlengkapan bayi yang dapat dibawa saat bayi akan pulang
  • Khusus pasien yang akan segera melahirkan dapat langsung masuk menuju kamar bersalin diruang VK lantai 2, kemudian keluarga harus mengurus administrasi rawat inap di bagian pendaftaran / front office( FO )
  • Pasien yang akan melahirkan dengan rencana / operasi dapat mendaftar melalui bagian pendaftaran / front office ( FO )
  • Pasien kebidanan / hamil disertai dengan kasus penyakit dalam ( panas,diare,pendarahan,dll ) harus melalui Unit Gawat Darurat terlebih dahulu, untuk kemudian keluarga dapat mengurus administrasi rawat inap.

 

6. PROSEDUR PEMINDAHAN DAN PEMULANGAN PASIEN RAWAT INAP

Pemindahan

  • Bagi pasien yang hendak pindah kelas/kamar rawat dapat menghubungi perawat ruangan tempatnya dirawat dan mendapatkan Surat Mutasi Kamar dari perawat ruangan.
  • Pihak pasien dapat menghubungi bagian Pendaftaran/Front Office( FO ) dengan membawa Surat Mutasi  Kamar dari perawatan untuk mendapatkan penjelasan yang diperlukan dan kemudian dilakukan pemindahan.
  • Perubahan kelas rawat bagi pasien dengan tindakan/operasi, biaya akan mengikuti tarif kelas tertinggi selama rawat.
  • Pemindahan pasien dari ruang rawat inap biasa ke ruang intensif (ICU/HCU/NICU/PICU) ataupun dilakukan tindakan/operasi di mohon untuk menambahkan deposit kembali (redeposit) ke bagian kasir sesuai dengan penjelasan dan ketentuan yang berlaku.

 

Pemulangan

  • Setelah pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter yang merawat, pasien akan mendapat surat keterangan dari ruangan keperawatan yang kemudian dipergunakan untuk menyelesaikan administrasi di bagian kasir.
  • Untuk administrasi pemulangan pasien jaminan asuransi, membutuhkan waktu kurang lebih 2 (dua) jam (lebih lama dari pasien pribadi/umum) dan bagian kasir akan menginformasikan ke perawat ruangan apabila proses telah selesai.
  • Bukti pelunasan diserahkan pada perawat ruangan untuk segera dipersiapkan : bukti perawatan, surat dokter, surat kontrol,obat-obatan, hasil penunjang dll.
  • Akhir penggunaan kamar ( check out time) pukul 12.00 tanpa makan siang.
  • Bagi pasien yang pulang setelah jam 12 siang dikenakan biaya tambahan sebagai berikut : Penggunaan kamar perawatan s/d 12 jam, dikenakan biaya kamar 1/2 harga.
  • Demi ketertiban dan kelancaran, diharapkan mengikuti/mematuhi ketentuan yang berlaku di rumah sakit.

 

7. KETENTUAN MENUNGGU PASIEN

 

  • Kami menyediakan 1 buah KARTU PENUNGGU PASIENyang berlaku untuk 1 orang bagi pasien yang perlu ditunggu dan khusus pasien kelas 1,2 dan 3  dimohon dikembalikan pada saat check out dibagian kasir (apabila KARTU hilang, akan dikenakan charge sebesar Rp 30.000).

 

8. KETENTUAN RUANG TUNGGU ICU,HCU,NICU,PICU

 

  • Ruang tunggu hanya diperuntukan bagi keluarga pasien ICU,HCU,NICU,PICU
  • Anak-anak dibawah umur 12 tahun tidak diperbolehkan berada diruang tunggu ICU
  • Jumlah penunggu yang menginap maksimal 1orang ( dilengkapi 1 kartu tunggu ), jika pun tidak ditunggu meninggallkan nomor kontak yang bisa dihubungi sewaktu-waktu.
  • Demi kesehatan dan kepentingan bersama, mohon selalu menjaga kebersihan dan ketertiban.

 

9. LAIN-LAIN

  • Penjelasan tentang keadaan pasien hanya dapat diberikan oleh dokter dan tidak melalui telepon.
    • Dokter ruangan atau DPJP
    • Penjelasan saat visitatau bisa via telfon jika perlu
  • Tidak diperkenankan untuk merokok dilingkungan Rumah Sakit Permata Depok, didalam maupun diluar ruangan demi kesehatan. (Sesuai pasal 29 ayat 1 huruf (t) UU No. 44/2009 tentang rumah sakit ).

 

10. PARKIR

  • Untuk kenyamanan dan kemudahan Anda, kami menyediakan sarana parkir yang berada di halaman gedung dan area basement RS PERMATA DEPOK.
  • Demi keamanan, mohon untuk tidak meninggalkan barang berharga serta karcis parkir di dalam mobil dan pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman saat ditinggalkan.
  • Setiap pasien rawat inap kami sediakan Free Parking (GRATIS) bagi 1 kendaraan

 

11. FASILITAS UMUM

  • ATM : Terletak di lobby Utama Lantai 1 gedung RS PERMATA DEPOK.

 

  • CAFÉ :  Menyajikan beragam makanan utama, makanan ringan, minuman, dll.

   Cafetaria terletak di lantai 1 gedung utama RS PERMATA DEPOK. 

  • Aturan pemesanan Reguler: Telp ke ext 163, sampaikan jenis menu yang diinginkan. Pesanan akan diantarkan ke ruang rawat inap.
  • Aturan pemesanan Benefit Asuransi: Telp ke ext 170 dengan menyebutkan “Service makan keluarga  pasien  dari Asuransi” selain itu keluarga pasien juga dipersilahkan untuk membeli snack di Cafe lobi 1 dengan ketentuan budget dari Asuransi yang berlaku.
  • Masjid : Terletak di lantai basement dekat area parkir bawah RS PERMATA DEPOK.

 

12. FASILITAS PELANGGAN

  • Petugas Customer Relationkami akan membantu memberikan informasi mengenai layanan dan fasilitas RS PERMATA DEPOK antara lain :
    • Klinik Kesuburan
    • Klinik Laktasi
    • Klinik Tumbuh Kembang
    • Hemodialisa
    • MCU
    • Trauma Centre
    • Klinik Endoskopi
    • Katering Permata Sehat
    • Senam Sehat
    • Meet The Doctor
    • PMC (Permata Moms Club)
    • Shuttle Car : untuk penjemputan melahirkan
  • Kami selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Apabila Anda memiliki saran maupun keluhan yang perlu disampaikan demi perbaikan dan pengembangan RS PERMATA DEPOK, kami persilahkan untuk mengisi angket yang tersedia pada di bagian kasir (saat penyelesaian administrasi) atau menghubungi Customer Relationdi ext. 190 pada jam kerja.

 

13. PENUTUP

Ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu, yaitu pada keadaan khusus seperti wabah, renovasi dan kondisi lainnya.

OUR DOCTORS

dr. Abdul Ghaffar Hamzah, Sp.PD

Dokter Penyakit Dalam

dr. Agus Atmoko, SpAn

Dokter Anestesi

dr. Agus Maruli, SpOT

Dokter Orthopaedi

dr. Albert Lesmana, SpOT

Dokter Orthopaedi

dr. Alfiben, SpOG

Dokter Kandungan

dr. Alvin Bramantyo, SpOG

Dokter Kandungan

dr. Arief Rachman, SpRad

Dokter Radiologi

dr. Aries Alpendri, SpU

Dokter Urologi

dr. Avy Retno, SpAN

Dokter Anestesi

dr. Basuki Adam, SpOT

Dokter Orthopaedi

dr. Dalri Nur Fidina, SpOG

Dokter Kandungan

dr. Detrianae, SpJP

Dokter Jantung dan Pembuluh Darah

dr. Devi Marischa, SpOG

Dokter Kandungan

dr. Dewi Prabarini, SpOG

Dokter Kandungan

dr. Djoko Wiyono, SpKJ

Dokter Kejiwaan

dr. Dwi Rochmawati, SpPD

Dokter Penyakit Dalam

dr. Dyah Febriyanti, IBCLC, FABM

Dokter Konsultan Laktasi Internasional

dr. Evi Rachmawati N.H, SpkFR

Dokter Rehab Medik

dr. Faradiesa Addiena, Sp.PD

Dokter Penyakit Dalam

dr. Febrina

Dokter Poli Umum

dr. Fitriyani, SpGK

Dokter Gizi

dr. Galih Manggala M, SpKK

Dokter Kulit & Kelamin

dr. Hadisono, SpP

Dokter Paru

dr. Hans Christian, SpKJ

Dokter Kejiwaan

dr. Hikmah Amayanti Adil, SpKFR

Dokter Rehab Medik

dr. Intan Juwita, Sp.PD

Dokter Penyakit Dalam

dr. Mellati Zastia Putri

Dokter Konselor Laktasi

dr. Miradz Hudaya, SpB

Dokter Bedah

dr. Mirna Ariyanti

Dokter Konselor Laktasi

dr. Monica, SpDVE

Dokter Kulit & Kelamin

dr. Monica, SpDVE

Dokter Kulit & Kelamin

dr. Muthia Despi utami

Dokter Konselor Laktasi

dr. Nadia Nindita, SpRad

Dokter Radiologi

dr. Nayla

Dokter Poli Umum

dr. Nisa Uswatun Karimah

Dokter Konselor Laktasi

dr. Okky Nafiriana

Dokter Konselor Laktasi

dr. Rabiah Hadarie, IBCLC

Dokter Akupunktur

dr. Regia Puspa Astari, IBCLC, CIMI

Dokter Konsultan Laktasi Internasional

dr. Reica Apriliyana

Dokter Konselor Laktasi

dr. Ria Subekti, SpA

Dokter Anak

dr. Samuel, SpRad

Dokter Radiologi

dr. Tiara Rachmaputeri Arianto, Sp.DV

Dokter Kulit & Kelamin

dr. Welliyani Ivana Floria Siagina, Sp.JP

Dokter Jantung dan Pembuluh Darah

dr. Widya

Dokter Poli Umum

dr. Winda Nizarwan, SpOG

Dokter Kandungan

dr. Yoga Fitriakusumah, Sp.PD

Dokter Penyakit Dalam

dr. Yogi

Dokter Poli Umum

dr. Yudi Fadila, SpJP

Dokter Jantung dan Pembuluh Darah

drg. Darul Rabil, Sp.KGA

Dokter Gigi Umum

drg. Fakhrana A, SpProst

Dokter Gigi Umum

drg. Galuh Pratiwi

Dokter Gigi Umum

drg. Lidya, Sp.KG

Dokter Gigi Umum

drg. M. Faid Fahlevy, SpProst

Dokter Gigi Spesialis

drg. Marselly Pharadiba

Dokter Gigi Umum

drg. Munarsetiyo Adi

Dokter Gigi Umum

drg. Nuriawati

Dokter Gigi Umum

drg. Widya Wijayanti, SpKG

Dokter Gigi Umum

Lenny Utama A, M.Psi

Dokter Psikologi