RS PERMATA BEKASI
Pedoman Pelayanan Ranap
BAB 1
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Peningkatan kinerja pelayanan kesehatan telah menjadi tema utama diseluruh dunia. Dengan tema ini, pelayanan kesehatan dan kelompok profesional kesehatan sebagai pemberi pelayanan harus menampilkan akuntabilitas sosial mereka dalam memberikan pelayanan yang mutakhir kepada konsumen yang berdasarkan standar profesionalisme, sehingga diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat. Sebagai konsekuensinya peningkatan kinerja memerlukan persyaratan yang diterapkan dalam melaksanakan pekerjaan yang berdasarkan standar tertulis.
Dalam pelayanan keperawatan di Rawat Inap, standar sangat membantu perawat untuk mencapai asuhan yang berkualitas, sehingga harus berfikir realistis tentang pentingnya evaluasi sistematis terhadap semua aspek asuhan yang berkualitas tinggi Namun keberhasilan dalam mengimplementasikan standar sangat tergantung pada individu itu sendiri, usaha bersama dari semua staf serta partisipasi dari seluruh anggota profesi.
Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit perlu di tingkatkan dan dikembangkan secara berkesinambungan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan , pengobatan, perawatan , ke pasien baik dengan penyakit menular atau penyakit tidak menular.
Standar yang dikembangkan dengan baik akan memberikan ciri ukuran kualitatif yang tepat seperti yang tercantum dalam standar pelaksanaannya Standar selalu berhubungan dengan mutu karena standar menentukan mutu. Standar dibuat untuk mengarahkan cara pelayanan yang akan diberikan serta hasil yang ingin dicapai.
Standar merupakan pernyataan-pernyataan tertulis mengenai harapan –harapan singkat ketrampilan/kompetensi untuk memastikan pencapaian suatu hasil tertentu. Untuk menjamin mutu asuhan yang diberikan, standar merupakan landasan normatif dan parameter untuk menentukan tingkat keberhasilan dalam memenuhi kebutuhan yang seharusnya. Dalam penyusunan standar diharuskan untuk memperhatikan proses dan harapan yang akan terjadi dalam upaya meningkatkan mutu layanan.
Standar praktik sangat diperlukan dalam pelayanan keperawatan di Rawat Inap . Standar sangat membantu keperawatan untuk mencapai asuhan yang berkualitas. Standar digunakan terutama pada tiga proses evaluasi yaitu menilai diri sendiri, inspeksi dan akreditasi.
- TUJUAN PEDOMAN
Tujuan dari di susun nya buku pedoman pelayanan Instalasi rawat inap RS Permata Bekasi ini adalah untuk menata Instalasi rawat inap agar dapat meningkatkan kemampuan dan mutu pelayanan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, perubahan peraturan perundang-undangan yang di berlakukan, dan harapan masyarakat.
- RUANG LINGKUP
- Pasien rawat jalan
- Pasien rawat inap
- Pasien umum
- Pasien jaminan asuransi
- Pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN )
- BATASAN OPERASIONAL
- Pelayanan rawat inapadalah semua keterangan tentang pelayanan yang tersedia di Instalasi rawat inap
- Keselamatan pasien (patient safety) merupakan suatu sistem di mana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman.
- Keselamatan kerja merupakan suatu sistem dimana rumah sakit membuat kerja/aktifitas karyawan lebih aman.
- LANDASAN HUKUM
Instalasi rawat inap di suatu rumah sakit adalah merupakan bagian yang harus terselenggara sesuai dengan :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
- Undang-undang Praktik kedokteran no.29 Tahun 2004
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
- Keputusan Menteri Kesehatan no 129 tahun 2008 tentang standar pelayanan minimal rumah sakit.
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
2.1 STRUKTUR ORGANISASI
Manajer Pelayanan Medis
Kepala Instasi Rawat Inap
Kepala Pelayanan Keperawatan Rawat Inap
Penanggungjawab Ruangan
Pelaksana
2.2 HUBUNGAN KERJA DENGAN UNIT LAIN
2.3 KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA
Kualifikasi Jabatan | Kualifikasi Pendidikan | Pengalaman Kerja | Pelatihan |
Kepala Instalasi | Dokter | Min 2 tahun | Pelatihan penatalaksanaan pasien Terminal Penanggulangan pasien infeksi Pelatihan ATLS Pelatihan manajement rawat inap |
Kepala Pelayanan Keperawatan Rawat Inap
| Ners/ D3 Keperawatan | Min 2 tahun | Pelatihan BTCLS Pelatihan manajemen bangsal Pelatihan penatalaksanaan ruang isolasi Pelatihan penanggulangan infeksi |
Perawat Penanggungjawab Ruangan | Ners /D III keperawatan/Kebidanan | Min 2 tahun | Pelatihan Basic Life Support Pelatihan penatalaksanaan ruang isolasi Pelatihan penanggulangan infeksi |
Perawat pelaksana | Ners /D III keperawatan/ Kebidanan |
| Pelatihan Basic Life Support |
- Penetapan jam kerja
Hari kerja perusahaan adalah 6 ( enam ) hari kerja dalam seminggu dan jam kerja standar perusahaan adalah 40 jam dalam satu minggu. RS Permata Bekasi merupakan rumah sakit yang beroperasional selama 24 jam sehari untuk melayani masyarakat umum dan disesuaikan dengan jam kerja perusahaan.
Bagi karyawan yang berkerja secara shift, maka waktu kerja akan diatur secara mandiri oleh unit kerja yang bersangkutan dan tetap mengacu pada jam kerja standar yaitu selama 40 jam dalam satu minggu dengan 6 hari kerja. Untuk karyawan yang berkerja melebihi jam kerja standar maka kelebihan tersebut akan diperhitungkan dalam kebijakan lembur perusahaan.
Pengaturan tenaga kerja di RS Permata Bekasi berdasarkan shift dan non shift dapat dibawah ini :
- Karyawan shift
Senin- Minggu
Shift I : 07.30-14.30
Shift II : 14.00-21.00
Shift III : 21.00-07.30
- Karyawan non shift
Senin-jum’at : 08.00 - 16.00
Sabtu : 08.00 – 12.00
- Kuantitas SDM
Pengaturan tenaga kerja di unit Rawat Inap RS Permata Bekasi berdasarkan shift. Tenaga kerja di unit Rawat Inap saat ini berjumlah yang memegang tanggung jawab sebagai :
- Kepala InstalasiRawat Inap : 1 orang
- Kepala Pelayanan Keperawatan : 1 orang
- Perawat PJRuangan : 3 orang
- Perawat pelaksana : 31 orang
- Auxilliary :3 orang
Tenaga kerja di unit Rawat Inap ini berkerja dengan jadwal sebagai berikut :
- Kepala instalasi : Senin s.d. Jumat dimulai pukul 08.00 – 16.00
Sabtu dimulai pukul 08.00 – 13.00
- Ka Pelayanan Keperawatan :Senin s.d Jumat dimulai pukul 08.00 – 16.00
Sabtu dimulai pukul 08.00 – 13.00
- Perawat PJ Ruangan : Senin s.d Jumat dimulai pukul 08.00 – 16.00
Sabtu dimulai pukul 08.00 – 13.00
- Perawat pelaksana : Bekerja sesuai dengan shift yang sudah di jadwalkan
- Auxilliary : Bekerja sesuai dengan shift pagi dan sore
BAB III
STANDAR FASLITAS
3.1 Denah Ruang (terlampir)
3.2 Standar Fasilitas
- Standar Pelayanan Minimal Instalasi Rawat Inap
- Pemberian pelayanan di rawat inap
- Dokter penaggung jawab pasien rawat inap
- Ketersediaan pelayanan rawat inap
- Jam praktek dokter spesialis
- Pelaporan adanya kejadian pasien resiko jatuh / jatuh yang berakibat kecacatan/ kematian
- Pelaporan dan pencatatan kematian pasien >48 jam setelah masuk rawat inap
- Pelaporan pasien TBC di rawat inap yang di tangani dengan strategi DOTS
- Pelaporan angka kejadian infeksi nosokomial di rawat inap
- Standar Minimal Sarana dan Prasarana Instalasi Rawat Inap
- Tempat tidur
- Over bed table
- Bed side
- Ac
- Televisi
- Penggantian linen setiap pagi
- Standar Minimal Peralatan Instalasi Rawat Inap
- Oksigen
- Kursi roda
- Infuse pump
- Syringe pump
- Spigmomanometer
- Stetoskop
- Timbangan badan
- Emergency Kit
- Trolley tindakan
- Trolley obat
- Set ganti balutan
- Sarana Kerja Inventaris
- Meja kerja
- Kursi
- Komputer
BAB IV
TATA LAKSANA PELAYANAN
4.1 Penerimaan Pasien Rawat Inap
- Pasien datang bersama perawat pengantar
- Perawat rawat inap cuci tangan, sambut pasien, ucapkan salam, perkenalan diri, antar dan bantu hingga pasien menempati tempat tidurnya dengan nyaman
- Lakukan Identifikasi pasien dan cocokkan dengan gelang identitas pasien dan nomor tempat tidur dengan tempat tidur/ kamar yang dipesan
- Perhatikan kondisi pasien secara keseluruhan
- Bila pasien menggunakan infus, letakkan infus pada tiang infus atur tetesannya sesuai program dokter yang merawat.
- Pastikan pasien sudah merasa nyaman dan beritahu saat perawat akan meninggalkan pasien untuk melakukan serah terima
- Lakukan serah terima dengan teliti antara perawat yang mengantar dengan perawat yang menerima pasien
- Baca dengan teliti dan jelas program dokter yang ditulis pada catatan dokter , tanyakan ke perawat pengantar tindakan atau pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya dan yang direncanakan.
- Tulis terapi yang sudah diberikan di UGD/ Poli pada daftar obat pasien rawat inap dan diparaf oleh perawat yang memberikan/ mengantar
- Setelah serah terima selesai, tuliskan terapi obat pada daftar obat sesuai dengan instruksi dokter.
- Hubungi bagian gizi untuk memesan makan pasien sesuai dengan dietnya dan buatkan form pemesanan diet, berikan ke petugas gizi
- Lakukan pengkajian rawat inap, observasi tanda-tanda vital dan orientasi pasien baru
- Beri kesempatan kepada pasien atau keluarganya untuk bertanya sebelum perawat meninggalkan pasien.
- Apabila semua sudah selesai tinggalkan ruangan dengan mengucap salam kepada pasien
- Perawat cuci tangan, hubungi dokter jaga ruangan atau DPJP memberitahu ada pasien baru bila perlu
- Lakukan dokumentasi
- Apabila biaya pasien ada penjamin, bubuhkan stempel ( BPJS/ SKTM ) pada formulir :
Catatan Perawat, Catatan terintegrasi,Daftar Obat,Resep, Formulir Pemeriksaan penunjang,Surat Persetujuan tindakan, Surat Ijin Pulang, Formulir ceklis Pre dan Post Operasi
4.2 Perawatan pasien Rawat Inap
- Pengontrolan rutin pasien oleh perawat dilakukan minimal 2 kali dalam satu shift diluar pengontrolan infus dan pemberian obat
- Kunjungan DPJP satu kali sehari. Apabila DPJP tidak dapat visit, akan digantikan sementara oleh dokter dengan kompetensi yang sama atau dokter jaga Rawat inap
- Pada hari ke tiga perawatan pasien sudah harus ditegakkan diagnosa pasti. Pada hari kelima perawatan sudah harus ada perkembangan dan tindak lanjut apakah pasien sudah layak dipulangkan/ rujuk/ tetap dirawat. apabila target yang diharapkan tidak sesuai, maka kapelwat koordinasi dengan kepala Instalasi Rawat Inap untuk berkomunikasi denga DPJP
- Apabila ada keluhan pasien di luar visit DPJP, akan ditangani oleh dokter jaga ruangan
- Jam kunjung pasien pukul :
- 00 – 13.00
- 00 – 19.00
- Pengunjung Anak dibawah 12 tahun tidak diperkenankan masuk ruang perawatan
4.3 Pemulangan Pasien Rawat Inap
- Setelah pasien dinyatakan boleh pulang oleh DPJP perawat meminta DPJP untuk : membuat resume medis, resep pulang nota layanan, pengisian assuransi bila ada, dan tanyakan waktu kontrol pasien kembali
- Bila pasien minta pulang sebelum DPJP mengijinkan , pasien / keluarga pasien menandatangani surat pernyataan Pulang Atas Permintaan Sendiri
- Beritahukan dokter spesialis lain / konsulen bila pasien dirawat oleh lebih dari satu dokter
- Pastikan ke pasien atau keluarga tentang kesiapan pasien / keluarga untak perawatan dirumah
- Bila pasien / keluarga sudah menyatakan siap, perawat melakukan persiapan : resep pulang, obat/cairan infus yang di retur, laporan pemakaian alkes, sisa obat pasien, nota layanan dan surat ijin pulang dari DPJP atau dokter jaga yang memberikan wewenang dan antarkan masing - masing berkas tersebut ke unit yang bersangkutan
- Untuk pasien yang masih membutuhkan perawatan lanjutan di rumah , pastikan juga keluarga sudah mempersiapkan yang baik seperti peralatan dan berikan edukasi sesuai kebutuhan
- Lakukan skreening transportasi untuk pulang apakah bisa melakukan kendaraan pribadi atau harus menggunakan ambulance
- Setelah persiapan pasien selesai, tanyakan ke tata rekening apakah pasien sudah bisa menyelesaikan administrasi
- Tuliskan semua persiapan pulang pada formulir pesanan pulang dengan lengkap dan jelas : obat yang dilanjutkan, diet perawatan dirumah , hasil, pemeriksaan bila ada dan lain - lain
- Bila dari tata rekening sudah siap anjurkan kelurga pasien untuk menyelesaikan administrasi di tata rekening
- Setelah ada bukti pelunasan, lakukan identifikasi pasien kemudian serah terima obat pulang dll sesuai dengan persiapan yangb sudah dituliskan di formulir persiapan pulang. Beritahu pasien / keluarga untuk menelepon ke RSPB sebelum kontrol;
- Lakukan tanda tangan dan tulisakan nama jelas perawat yang melakukan serah terima dengan pasien / keluarga yang menerima
- Berikan survey kepuasan kepada pasien / kelurga untuk di isi
- Lakukan penguntingan gelang identitas pasien sebelum pasien pulang
- Tanyakan apakah pasien ada keluhan, kemudian antar pasien sampai ke kendaraan yang di gunakan bila diperlukan
- Beritahu ke bagian pendaftaran kapan pasien kontrol kembali untuk di daftarkan
- Lakukan dokumentasi
4.4 Rujukan Pasien Rawat Inap
- Setelah pasien dilakukan pemeriksaan dan evaluasi, rencana tindakan yang akan dilakukan maka dokter jaga berhak untuk menentukan apakah pasien tersebut perlu dirujuk atau terlebih dahulu konsultasi ke dokter konsulen jaga
- Perawat rawat inap melaporkan ke SOD bahwa ada pasien rencana rujuk
- Membuat surat rujukan dengan melengkapi keterangan terapi yang telah dilakukan
- Perawat memberitahukan ke keluarga pasien rumah sakit yang fasilitasnya sesuai dengan kebutuhan pasien
- Hubungi RS yang akan dituju beritahukan diagnosa medis pasien, keadaanumum, kesadaran, ruangan / alat yang dibutuhkan
- Sampaikan ke keluarga pasien tentang prosedur rumah sakit rujukan
- Perawat segera memberi tahu petugas transportasi untuk menyiapkan ambulance
- Perhatikan kondisi pasien selama menunggu proses administrasi
- Laporkan perubahan / perkembangan kondisi selama pasien menunggu proses rujukan
- SOD / kepala ruangan / PJ shift menunjukan minimal satu orang perawat sebagai pendamping pasien : dalam keadaan tertentu pendamping pasien pasien bisa seorang dokter
- Perawat yang bersangkutan mempersiapkan peralatan dan obat - obatan yang diperlukan selama dalam perjalanan atas seijin dokter yang merujuk atau dokter jaga
- Perawat melakukan ceklis format rujuk untuk cek kelengkapan
- Hubungi RS rujukan apakah kamar dan dokter yang di butuhkan pasien sudah ada, dan apakah keluarga pasien sudah melakukan persetujuan di Rumah Sakit rujukan
- Bila sudah, tanyakan apakah pasien sudah bisa diantar dan diberitahukan kondisi terakhir saat pasien akan berangkat
- Perawat memastikan penanggung jawab pasien telah menyampaikan administrasi di rumah sakit Permata Bekasi .
- Setelah proses administrasi selesai pasien boleh diantar rujuk
- Apabila pasien menolak untuk dirujuk dibuatkan surat pernyataan menolak untuk dirujuk
- Membuat laporan berkala pasien yang dirujuk setiap bulan dan dievaluasi
- Besok harinya hubungi rumah sakit rujukan untuk menanyakan kondisi pasien
4.5 Transportasi pasien rawat Inap
- Pasien yang dirujuk ke RS lain harus sesuai dengan SPO pasien rujuk
- Pasien yang akan dirujuk untuk pemeriksaan penunjang karena fasilitas pemeriksaan yang tidak ada
- Pemindahan pasien antar ruangan sesuai SPO pemindahan pasien
- Pasien yang diantar dari UGD ke rawat inap harus sudah dapat dipastikan bahwa kondisi pasien/ hemodinamik sudah stabil
BAB V
LOGISTIK
Pengelolaan obat dan alat kesehatan / alkes meliputi pemesanan, pengambilan dan pencatatan obat/ alkes untuk pasien-pasien rawat inap.
Mekanisme pengadaan obat dan alat medis di rawat inap adalah sebagai berikut:
- Persiapan alat
- Lembaran stok obat
- Buku keluar/ masuk alat
- Buku inventaris alat
- Blangko pemesanan obat dan alkes
- Setiap hari petugas / auxillarypagi mengantar alkes yang terpakai untuk disterilkan dan mengambil kembali setelah di sterilkan untuk disimpan pada tempatnya.
- Pemesanan alat kesehatan dilakukan oleh perawat penanggung jawab dinas pagi setiap hari Senin dengan mengisi blanko pemesanan alkes yang ditandatangani KepalaPelayanan perawat / PJ ruang rawat dan Manager Keperawatan inap dengan jumlah yang sesuai kebutuhan, kecuali bila jatuh pada hari libur, pemesanan dilakukan sehari sebelumnya.
- Pengadaan alat umum :
- Petugas rawat inapmembuat permintaan kebagian Gudang, dengan mengisi Formulir Pengambilan Barang yang ditandatangani oleh Ka Instalasi Rawat Inap
- Formulir diserahkan ke Bagian Gudang
- Pengadaan alat-alat kesehatan :
- Bagian Gawat Darurat mengajukan permintaan barang dengan mengisi formulir permintaan barang. Formulir tersebut terlebih dahulu diajukan kepada Kepala Departemen Pelayanan untuk diketahui, dipertimbangkan, dan disetujui serta ditandatangani oleh Ka. Instalasi gRawat Inapdan Manajer
- Permintaan barang yang telah disetujui oleh ManagerPelayanan, selanjutnya diajukan kepada Tim untuk dipertimbangkan dan pengesahan
- Tim pengadaan melakukan negoisasi penawaran harga untuk mendapat kesepakatan harga dengan pemasok
- Tim pengadaan memberi perintah kepada bagian / petugas pembelian,untuk membeli barang – barang sesuai kebutuhan bagian yang meminta. Dalam hal kebutuhan barang – barang rutin yang telah dilakukan perjanjian kerjasama, maka pembelian dapat langsung di lakukan ke pemasoknya, setelah ada pengesahan dari Tim Pengadaan.
- Bagian / petugas pembelian melakukan transaksi atas pembelian barang – barang sesuai permintaan baik untuk barang – barang rutin atau barang – barang yang non stock.
- Pemasok mengantar barang ke RS Permata Bekasi sesuai pesanan dan barang tersebut diterima oleh bagian, Petugas Gudang memeriksa apakah barang – barang tersebut sesuai dengan pesanan baik jenis maupun jumlah pesanan.
- Kemudian bagian gudang mendistribusikan barang kepada bagian rawat inap.
- Untuk pengambilan barang di gudang yang sudah diajukan, Petugas rawat inapmelakukan prosedur pada permintaan alat – alat umum diatas.
BAB VI
KESELAMATAN PASIEN
6.1 PENGERTIAN
Keselamatan pasien ( pastient safety) merupakan suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : assessmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau idak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.
- TUJUAN
- Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit.
- Meningkatkan akuntabilitas rumah sakiot terhadap pasien dan masyarakat.
- Menurunnya kejadian tidak diharapkan (KTD) dirumah sakit.
- Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan.
- TATA LAKSANA KESELAMATAN PASIEN
- Keselamatan pasien merupakan hal yang terutama dlam pelayanan Instalasi Rawat Inap
- Terdapat petugas Instalasi Rawat Inapyang memahami mengenai keselamatan pasien.
- Terdapat sistem pelayanan yang komprehensif, baik medis maupun keperawatan sehingga meminimalkan terjadinya kasus yang tidka diharapkan (KTD).
- Setiap pasien yang masuk melalui Instalasi Rawat Inapharus mendapat penilaian langsung oleh dokter jaga, untuk menyatakan kondisi kedaruratannya.
- Pasien yang mengalami kondisi yang darurat, yaitu mengancam keselamatan pasien, harus ditatalaksana dengan lengkap di Instalasi Rawat Inap.
- Identifikasi pasien harus dilakukan secara lengkap, baik berupa status maupun gelang identitas
- Segala bentuk pemindahan pasien, baik ke ruang perawatan atau kamar operasi harus sudah teridentifikasi dengan baik, dan diketahui oleh kepala perawat jaga saat itu.
- Sarana dan prasarana harus mengindahkan keselamatan pasien : sterilitas alat, tabung oksigen, tempat tidur dorong, privacy, dll.
- Terdapat evaluasi berkala kelengkapan sarana dan prasarana.
- Terdapat pelaporan kasus yang tidak diharapkan, yaitu :
- Insidens kesalahan identifikasi kedaruratan pasien
- Insidens pasien jatuh.
- Insidens kejadian infus blong.
- Insiden infeksi nosokomial/ plebitis
- Insidens kesalahan pemberian obat.
- Insidens kesalahan cara pemberian obat.
- Insidens kesalahan persiapan operasi.
- Insidens kesalahan persiapan pemeriksaan penunjang.
- Membangun kesadaran atau budaya akan nilai keselamatan pasien.
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
7.1 PENGERTIAN
Keselamatan kerja merupakan suatu sistem dimana rumah sakit membuat kerja / aktifitas karyawan lebih aman. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan pribadi ataupun rumah sakit.
- TUJUAN
- Terciptanya budaya keselamtan kerja di RS Permata Bekasi
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan
- Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
- Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
7.2 TATA LAKSANA KESELAMATAN KARYAWAN
- Setiap petugas medis maupun nonmedis menjalankan prinsip pencegahan infeksi,yaitu:
- Menganggap bahwa pasien maupun dirinya sendiri dapat menularkan infeksi.
- Menggunakan alat pelindung (sarung tangan, kacamata, sepatu boot/ alaskaki tertutup, celemk, dll) terutama bila terdapat kontak dengan spesimen pasien, yaitu: darah, urin, dll.
- Melakukan perasat yang aman bagi petugas maupun pasien, sesuai prosedur yang ada, mis :
memasang kateter, menyuntik menjahit luka, memasang infus, dll
- Mencuci tangan enam langkah dengan sabun antiseptik sebelum dan sesudah menangani pasien.
- Terdapat tempat sampah infeksius dan non infeksius
- Mengelola alat dengan mengindahkan prinsip sterilitas yaitu :
- Dekontaminasi dengan larutan klorin
- Pencucian dengan sabun
- Pengeringan
3. Menggunakan baju kerja yang bersih
4.Melakukan upaya-upaya medis yang tepat dalam menangani kasus :
- HIV / AIDS (sesuai prinsip pencegahan infeksi)
- Flu burung
Kewaspadaan standar karyawan / petugas Instalasi Rawat Inap dalam menghadapi penderita dengan dugaan flu burung adalah :
- Cuci tangan
Cuci tangan dilakukan dibawah air mengalir dengan menggunakan sikat selama + 5 menit, yaitu dengan menyikat seluruh telapak tangan maupun punggung tangan.
- Hal ini dilakukan sebelum dan sesudah memriksa penderita.
- Memakai masker N95 atau minimal masker badan
- Menggunkan pelindung wajah / kacamata goggle
- Menggunakan apron
- Menggunakan sarung tangan
- Menggunakan pelindung kaki.
- Hepatitis B/ C( sesuai prinsip pencegahan infeksi)
- TBC
BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU
Beberapa indikator mutu dalam pelayanan Ruang Rawat Inap sebagai berikut :
- Angka kejadian infeksi pemasangan infuse tidak boleh lebih dari 2 %
- Angka kejadian infeksi pemakaian kateter urine 0%
- Angka kejadian infeksi luka operasi 0%
- Angka kejadian pasien jatuh 0%
- Angka kejadian dekubitus 0%
- Angka kejadian kesalahan identifikasi 0%
BAB IX
PENUTUP
Demikian buku pedoman pelayanan Rawat Inap ini disusun. Kami mengajak semua pihak yang bekerja di RS Permata Bekasi untuk dapat bersama-sama membina dan mengembangkan sistem pelayanan di Instalasi Rawat Inap . Semua petugas baik tenaga medis, paramedis, maupun non medis yang berkaitan dengan penyelanggaraan pelayanan gawat darurat hendaknya selalu menaati kententuan yang telah digariskan di dalam buku pedoman ini.