Apakah RS Permata KHG menerima pasien umum dan asuransi?

Ya, RS Permata KHG menerima pasien umum dan peserta asuransi yang telah bekerja sama.

Apa saja persyaratan berobat dengan menggunakan BPJS?

Peserta yang mendapat rujukan dari PPK 1 harus membawa kelengkapan berkas berupa:

- Surat rujukan asli dan fotocopy 2 lembar

- Surat Kontrol asli

- Kartu BPJS asli dan fotocopy 2 lembar

- KTP asli dan fotocopy 2 lembar

Fotocopy KK 2 lembar

Bagaimana jika peserta tidak membawa kartu BPJS atau fotocopy KTP/KK?

Peserta yang tidak membawa berkas lengkap harus melengkapi semua persyaratan terlebih dulu, kemudian bisa mendaftar ke FO BPJS.

Bagaimana alur pelayanan pasien BPJS?

-Peserta yang sudah mendapat rujukan, selanjutnya melakukan pendaftaran di FO BPJS dengan membawa kelengkapan berkas

-Sebelum mendaftar ke FO peserta mengambil nomor antrian, mesin antrian buka mulai pukul 06.00 pagi untuk dokter praktek pagi dan pukul 09.00 pagi untuk dokter praktek sore (jadwal dokter terlampir)

-Setelah mendapat nomor antrian, tunggu sampai nomor antrian dipanggil dan mendaftar ke FO

Apakah bisa dalam satu hari bisa berobat ke 2 dokter?

Dalam satu hari hanya bisa berobat ke satu dokter sesuai dengan rujukan.

Jika melahirkan caesar, apakah ditanggung BPJS Kesehatan?

Jika ada indikasi medis bahwa pasien harus melahirkan secara caesar, maka dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Namun, jika tindakan caesar atas permintaan pasien, maka biaya  tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Bagaimana untuk Bayi Baru lahir?

Jika kepesertaan terdaftar sebagai peserta mandiri, maka calon bayi harus sudah didaftarkan ke BPJS Kesehatan semenjak dalam kandungan.

Jika kepesertaan terdaftar sebagai karyawan atau PBI, maka calon bayi otomatis sudah terdaftar di BPJS Kesehatan sampai anak ketiga.

Bagaimana jika peserta pindah kelas rawat ke yang lebih tinggi?

Selisih biaya menjadi beban peserta dan/atau asuransi swasta yang diikuti peserta.