Ya, RS Permata KHG menerima pasien umum dan peserta asuransi yang telah bekerja sama.
Peserta yang mendapat rujukan dari PPK 1 harus membawa kelengkapan berkas berupa:
- Surat rujukan asli dan fotocopy 2 lembar
- Surat Kontrol asli
- Kartu BPJS asli dan fotocopy 2 lembar
- KTP asli dan fotocopy 2 lembar
- Fotocopy KK 2 lembar
Peserta yang tidak membawa berkas lengkap harus melengkapi semua persyaratan terlebih dulu, kemudian bisa mendaftar ke FO BPJS.
-Peserta yang sudah mendapat rujukan, selanjutnya melakukan pendaftaran di FO BPJS dengan membawa kelengkapan berkas
-Sebelum mendaftar ke FO peserta mengambil nomor antrian, mesin antrian buka mulai pukul 06.00 pagi untuk dokter praktek pagi dan pukul 09.00 pagi untuk dokter praktek sore (jadwal dokter terlampir)
-Setelah mendapat nomor antrian, tunggu sampai nomor antrian dipanggil dan mendaftar ke FO
Dalam satu hari hanya bisa berobat ke satu dokter sesuai dengan rujukan.
Jika ada indikasi medis bahwa pasien harus melahirkan secara caesar, maka dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun, jika tindakan caesar atas permintaan pasien, maka biaya tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Jika kepesertaan terdaftar sebagai peserta mandiri, maka calon bayi harus sudah didaftarkan ke BPJS Kesehatan semenjak dalam kandungan.
Jika kepesertaan terdaftar sebagai karyawan atau PBI, maka calon bayi otomatis sudah terdaftar di BPJS Kesehatan sampai anak ketiga.
Selisih biaya menjadi beban peserta dan/atau asuransi swasta yang diikuti peserta.